Logo
Lambang Perisan
Bentuk Sebagai lapisan pertahanan dan perlindungan yang senantiasa berusaha
Warna Biru dapat diapresiasi untuk menunjukkan ketenangan, kecerdasan, dan kualitias harmoni yang diasosiasikan dengan laut dan langit
Logo Kementerian PANRB
Dapat diartikan bahwa Inspektorat akan senantiasa membersamai dan mendampingi Kementerian PANRB menuju ke arah yang lebih baik
Lambang Pita
Bentuk Melambangkan bahwa Inspektorat mengemban satu tugas utama sesuai dengan PermenPANRB no. 25 tahun 2019 yakni melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB.
Warna Oranye merupakan kombinasi merah yang berarti keberanian dan kuning yang berarti optimisme Gradai kepada warna putih yang bermakna kesederhanaan
Profil
Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB.
Sejarah
Sejarah Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditetapkan menjadi hari jadi Inspektorat Kementerian PANRB.
Berdasarkan peraturan tersebut, tugas Inspektorat adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN). Adapun fungsi Inspektorat saat itu sebagai berikut:
Penyusunan pagu pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan tujuan tertentu atas petunjuk; dan
Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Secara struktur, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan berada di bawah serta bertanggung jawab secara teknis substansi kepada Menteri PAN dan secara administratif di bawah Sekretaris Kementerian PAN. Lebih lanjut, Inspektorat membawahi Sub-Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Seiring dengan berjalannya waktu, tugas dan fungsi Inspektorat mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika tata kelola yang selalu berkembang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021, tugas Inspektorat adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk menjalankan tugas tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KemenPANRB
Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB terhadap kinerja, anggaran dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PANRB
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemenpanrb
Pelaksanaan Administrasi Inspektorat
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PANRB
Saat ini Inspektorat bertanggung jawab kepada Menteri PANRB melalui Sekretaris Kementerian dan susunan organisasi Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektur dari Masa ke Masa
Sejak berdirinya Inspektorat pada tahun 2005 sampai saat ini, Inspektorat Kementerian PANRB telah mengalami pergantian pimpinan sebanyak enam kali. Berikut profil Inspektur Kementerian PANRB dari masa ke masa.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Katalisator Pencapaian Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Misi
Mengawal dan menjamin pencapaian kinerja unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB yang akuntabel dan berkualitas
Our Crew
Nama
Aan Syaiful Ambia, S.E.
Jabatan
Inspektur Kementerian
Nama
Uray Suhartono
Jabatan
Auditor Madya
Nama
Amsori
Jabatan
Arsiparis Muda (Subkoordinator)
Nama
Azizah Try Wulandari
Jabatan
Auditor
Nama
Hiasinta Florentina Br Sembiring
Jabatan
Auditor
Nama
Fikri Azardy
Jabatan
Auditor
Nama
Hesti Setianingsih
Jabatan
Auditor
Nama
Devinta Endhira Ika Lestari
Jabatan
Auditor
Nama
Buono Aji Santoso
Jabatan
Auditor
Nama
Ayudya Naomi Niswandari
Jabatan
Auditor
Nama
Dian Ismiarti
Jabatan
Auditor
Nama
Widayati Kusumaningrum
Jabatan
Auditor
Nama
Bagas Adhi Pamungkas
Jabatan
Auditor
Nama
Viony Septilika Abigail
Jabatan
Auditor
Nama
Dani Triatmajaya
Jabatan
Auditor
Nama
Khusniawati
Jabatan
Analis Tata Usaha
Nama
Putri Novia Safitri
Jabatan
Pranata Kearsipan
Nama
Muhamad Fachreza
Jabatan
Auditor Pelaksana
Nama
Dinar Handika Kusuma
Jabatan
Pengadministrasi Keuangan
Nama
Oki Priyadi
Jabatan
Analis Sistem Informasi
Nama
Muhammad Luqman Fikri
Jabatan
Analis Sistem Informasi