Jl. Jendral Sudirman Kav 69 Lt 5
(021) – 739381-89 Ext : 2226
081319129473

Profil Organisasi

Logo

Ketentuan Umum

Lambang Perisan

Bentuk Sebagai lapisan pertahanan dan perlindungan yang senantiasa berusaha

Warna Biru dapat diapresiasi untuk menunjukkan ketenangan, kecerdasan, dan kualitias harmoni yang diasosiasikan dengan laut dan langit

Logo Kementerian PANRB

Dapat diartikan bahwa Inspektorat akan senantiasa membersamai dan mendampingi Kementerian PANRB menuju ke arah yang lebih baik

Lambang Pita

Bentuk Melambangkan bahwa Inspektorat mengemban satu tugas utama sesuai dengan PermenPANRB no. 25 tahun 2019 yakni melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB.

Warna Oranye merupakan kombinasi merah yang berarti keberanian dan kuning yang berarti optimisme Gradai kepada warna putih yang bermakna kesederhanaan

Profil

Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB.

Sejarah

Sejarah Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditetapkan menjadi hari jadi Inspektorat Kementerian PANRB.

Berdasarkan peraturan tersebut, tugas Inspektorat adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN). Adapun fungsi Inspektorat saat itu sebagai berikut:

  1. Penyusunan pagu pengawasan;

  2. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan tujuan tertentu atas petunjuk; dan

  3. Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Secara struktur, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan berada di bawah serta bertanggung jawab secara teknis substansi kepada Menteri PAN dan secara administratif di bawah Sekretaris Kementerian PAN. Lebih lanjut, Inspektorat membawahi Sub-Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Seiring dengan berjalannya waktu, tugas dan fungsi Inspektorat mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika tata kelola yang selalu berkembang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021, tugas Inspektorat adalah melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk menjalankan tugas tersebut, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan KemenPANRB

  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PANRB terhadap kinerja, anggaran dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PANRB

  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemenpanrb

  5. Pelaksanaan Administrasi Inspektorat

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PANRB

Saat ini Inspektorat bertanggung jawab kepada Menteri PANRB melalui Sekretaris Kementerian dan susunan organisasi Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Inspektur dari Masa ke Masa

Sejak berdirinya Inspektorat pada tahun 2005 sampai saat ini, Inspektorat Kementerian PANRB telah mengalami pergantian pimpinan sebanyak enam kali. Berikut profil Inspektur Kementerian PANRB dari masa ke masa.

insp 1
insp 2
insp 3
insp 4
insp 5
insp 6

Visi dan Misi

Visi

Menjadi Katalisator Pencapaian Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Misi

Mengawal dan menjamin pencapaian kinerja unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB yang akuntabel dan berkualitas

Our Crew

img

Nama

Aan Syaiful Ambia, S.E.

Jabatan

Inspektur Kementerian

img

Nama

Uray Suhartono

Jabatan

Auditor Madya

img

Nama

Amsori

Jabatan

Arsiparis Muda (Subkoordinator)

img

Nama

Azizah Try Wulandari

Jabatan

Auditor

img

Nama

Hiasinta Florentina Br Sembiring

Jabatan

Auditor

img

Nama

Fikri Azardy

Jabatan

Auditor

img

Nama

Hesti Setianingsih

Jabatan

Auditor

img

Nama

Devinta Endhira Ika Lestari

Jabatan

Auditor

img

Nama

Buono Aji Santoso

Jabatan

Auditor

img

Nama

Ayudya Naomi Niswandari

Jabatan

Auditor

img

Nama

Dian Ismiarti

Jabatan

Auditor

img

Nama

Widayati Kusumaningrum

Jabatan

Auditor

img

Nama

Bagas Adhi Pamungkas

Jabatan

Auditor

img

Nama

Viony Septilika Abigail

Jabatan

Auditor

img

Nama

Dani Triatmajaya

Jabatan

Auditor

img

Nama

Khusniawati

Jabatan

Analis Tata Usaha

img

Nama

Putri Novia Safitri

Jabatan

Pranata Kearsipan

img

Nama

Muhamad Fachreza

Jabatan

Auditor Pelaksana

img

Nama

Dinar Handika Kusuma

Jabatan

Pengadministrasi Keuangan

img

Nama

Oki Priyadi

Jabatan

Analis Sistem Informasi

img

Nama

Muhammad Luqman Fikri

Jabatan

Analis Sistem Informasi

<