“ Indonesia di tahun 1998 menjadi negara terkorup di Asia. Indeks persepsi korupsi Indonesia saat itu adalah 21. KPK menyatakan itu, sedangkan 2014 angka kita menjadi lebih baik jadi 34 dan sekarang ini indeks persepsi kita 38 artinya ada perbaikan-perbaikan terus, tidak mungkin instansi jadi bersih semua, nggak, tapi saya percaya sistem lah yang akan memperbaiki negara ini ”
“ Fighting corruption is not just good governance. It�s self defense. It�s patriotism. (Memerangi korupsi itu bukan hanya lewat pemerintahan yang bersih. Ini pertahanan diri. Ini aksi patriotisme. Ini aksi kepahlawanan ”
“Korupsi merajalela bukan karena penjahatnya banyak, tapi karena orang baik memilih untuk mendiamkan.”
Mohon data diisi form berikut untuk membuat akun pada aplikasi WBS
Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersebut. Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan �saksi pelapor�, atau bahkan �pengungkap fakta�.
Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.
Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.
Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.
Dengan demikian, seorang whistleblower benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah. Laporan yang disampaikan oleh whistle blower merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui si peniup peluit tersebut. Bukan informasi yang bohong atau fitnah.
Seorang whistleblower selain dapat secara terbuka ditujukan kepada individu-individu dalam sebuah organisasi atau skandal. Auditor internal memiliki kewenangan formal untuk melaporkan adanya ketidakberesan dalam sebuah perusahaan. Kewenangan formal ini yang membedakan auditor internal dengan para individu di atas dalam kapasitasnya sebagai whistleblower.
Pada prinsipnya seorang whistle blower merupakan 'pro-social behaviour' yang menekankan untuk membantu pihak lain dalam menyehatkan sebuah institusi pemerintahan. Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. Tetapi resiko yang mereka hadapi pun juga besar ketika mengungkap kejahatan, mulai dari ancaman ter- hadap keamanan sampai dikeluarkan dari instansi tempatnya bekerja. Sehingga whistleblower penting untuk dilindungi.
Whistleblowing system Pada dasarnya, dalam sistem pelaporan dan perlindungan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang whistleblower untuk memberi laporan atau kesaksian dan mendapatkan perlindungan. Whistleblower tidak akan menyampaikan laporan atau kesaksian kepada institusi lain atau kepada media massa jika whistleblower sudah memberikan laporan atau kesaksian kepada lembaga yang berwenang menangani.
Sistem whistleblower yang diterapkan di Kementerian PAN dan RB juga dilengkapi dengan perlindungannya. Tetapi untuk perlindungan terhadap whistleblower yang mengungkap kejahatan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan diserahkan kepada negara. Kementerian berupaya mendukung peraturan perundang-undangan terkait saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sistem Aplikasi Whistleblower Kementerian PAN dan RB dibuat bagi mereka yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian. Sistem Aplikasi Kementerian PAN dan RB ini sangat menekankan muatan informasi yang sangat penting bagi kehidupan publik dari seorang whistleblower. Skandal keuangan yang ditutup-tutupi, misalnya, dalam skala yang besar tentu dapat menggoyahkan kondisi suatu institusi, bahkan perekonomian sebuah negara. Dengan demikian, efek yang ditimbulkan dengan adanya skandal keuangan akan sangat panjang.
Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian PAN dan RB. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam business process dalam Kementerian, termasuk sampai pada tingkat yang eselon IV (sub bagian atau sub bidang).
Business process yang dimaksud adalah semua tugas fungsi dari Kementerian PAN dan RB, misalnya:
Business process juga termasuk hal-hal lain yang sering dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), seperti pembelian barang; pembangunan; perekrutan pegawai, dan lain-lain. Yang terpenting, bagi siapapun yang akan bertindak sebagai seorang whistleblower harus memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang akan dilaporkannya. Berikut beberapa hal untuk seseorang dapat menjadi whistleblower:
Sistem Aplikasi Whistleblower Kementerian PAN dan RB HANYA menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian yang dapat dilaporkan HANYALAH kasus-kasus yang melibatkan pegawai Kementerian PAN dan RB dalam hal seperti tertera di bawah ini:
Kementerian PAN dan RB menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian PAN dan RB selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian PAN dan RB menjaga kerahasiaan whistleblower, melindungi whistleblower, dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan jika persyaratan laporan sudah terpenuhi. Kementerian juga perlu melakukan proses investigasi dan audit secara independen.
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian PANRB. Silahkan melapor ke Inspektorat dengan menggunakan tombol login diatas dan masukan username dan password Single Sign On yang digunakan untuk seluruh aplikasi di lingkungan Kementerian PANRB. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Siapa yang dapat dikategorikan sebagai whistle blower di Indonesia?
Salah seorang whistleblower yang dikenal di Indonesia adalah Agus Condro. Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan kepada publik bahwa dia dan beberapa koleganya menerima cek perjalanan sebagai suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000-an awal.
Agus Condro secara terbuka mengakui dia termasuk sebagai penerima cek dari seorang pengusaha untuk diduga untuk memenangkan calon deputi, Miranda Goeltom. Pengakuan Agus inilah yang membedakan sikap dirinya dengan koleganya yang memilih bungkam, meski pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Secara tidak langsung skandal yang melibatkan banyak politisi DPR ini dapat terkuat berkat pengakuan Agus beberapa tahun setelah penyuapan terjadi.
Peraturan perundang-undangan apa saja yang terkait dengan whistleblower di Indonesia?
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait dengan whistleblower adalah:
Bagaimana informasi mengenai system pengelolaan pengaduan whistleblower?
Kementerian PAN dan RB akan menyampaikan informasi pada publik tentang pembuatan sistem aplikasi whistleblower. Dengan demikian, masyarakat atau pegawai yang ingin melapor benar-benar mengetahui dan merasa yakin terhadap Kementerian.
Kementerian juga bila diminta akan membuat laporan yang jelas tentang penggunaan system pelaporan whistleblower dan dikenal oleh publik atau masyarakat sehingga memudahkan publik atau seseorang menyampaikan laporan.
Berapa hari yang diperlukan untuk menerima pengaduan?
...
Berapa hari yang dibutuhkan untuk mengelola pengaduan secara total?
...
Berapa besar (size) maximum file yang diperbolehkan untuk di -upload?
Besaran file yang diperbolehkan adalah maximal 5 MB (MegaByte).
Jenis file apa saja yang diperbolehkan untuk di-upload?
File harus berupa file jenis PDF, DOCX, XLSX, JPG, GIF
Berapa banyak file yang diperbolehkan untuk di -upload?
Untuk sekali proses upload, jumlah file adalah maximum 5 (lima). Jumlah total besaran (size) file-file tersebut tidak boleh melebihi 5 MB.
Apakah saya bisa menggunakan username dan password pilihan saya sendiri?
Bisa. Saat pertama kali mengirim form pengaduan, username dan password akan di �generate otomatis dari sistem. Anda diperbolehkan untuk mengganti username dan password sesuai pilihan sendiri, asalkan:
Apakah saya harus mengisi Nama, Email dan Alamat?
Anda berhak untuk anonym dan field isian tersebut sifatnya optional. Untuk isian Email diperlukan bisa Anda lupa password dan ingin supaya username dan password dikirimkan ke Email Anda.
Berdasarkan Permenpan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PANRB. WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindakan pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Kementerian PANRB.
Segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian PANRB.
Tutorial Pelaporan WBS